PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN PROGRAM TAPERA

PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN PROGRAM TAPERA 

 https://kayosku.blogspot.com/

 https://kayosku.blogspot.com/

PESERTA


Pasal 1

Definisi

Dalam Persyaratan Umum Pendaftaran Program Tapera ini yang dimaksud dengan:
1. Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
2. Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
3. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
4. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
5. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.

Pasal 2

Ketentuan Umum

(1) Setiap Pekerja yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Pasal 3

Pendaftaran

(1) Pekerja wajib didaftarkan sebagai Peserta oleh Pemberi Kerja.
(2) Peserta dapat memilih prinsip pengelolaan Tapera sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
(3) Peserta dapat melakukan pengalihan prinsip pengelolaan Tapera dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah hanya 1 (satu) kali dalam masa kepesertaannya melalui portal kepesertaan Tapera.
(4) Akad yang digunakan oleh Peserta yang memilih prinsip syariah dengan BP Tapera adalah Akad Wakalah Bil Ujrah, dimana dalam akad tersebut Peserta memberikan kuasa kepada BP Tapera untuk mengelola dan menginvestasikan dana sesuai dengan ketentuan syariah dan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) mengenai Prinsip Syariah Pengelolaan Dana Tapera.
(5) Akad Wakalah Bil Ujrah digunakan untuk:
a. melakukan Kegiatan Administrasi; dan
b. pengelolaan Dana Investasi Tapera.
(6) Atas pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) BP Tapera berhak memperoleh imbalan/ujrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Peserta bersedia membayar biaya-biaya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan BP Tapera.
(8) Denda akibat keterlambatan membayar simpanan yang dipungut dari peserta Tapera yang memilih prinsip syariah akan dialokasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan asas kepatuhan syariah.

Pasal 4

Perubahan Data

(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta terkait data kepegawaian dan data individu, Peserta ASN wajib menyampaikan perubahan tersebut secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja.
(2) Data yang dapat diubah secara langsung oleh Peserta ASN adalah sebagai berikut:
a. nomor ponsel dan email Peserta;
b. nomor rekening bank milik Peserta ASN;
c. data ahli waris Peserta (nama, nomor ponsel, dan alamat);
d. prinsip pengelolaan Tapera;
e. info kepemilikan rumah; dan
f. kebutuhan pembiayaan rumah

Pasal 5

Mekanisme Penyetoran Simpanan

(1) Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan Peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta.
(2) Besaran Simpanan Peserta untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh:
a. Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen); dan
b. Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
(3) Dalam hal Peserta memilih prinisp syariah, maka:
a. simpanan Peserta yang ditanggung oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) merupakan hibah dari Pemberi Kerja kepada Peserta untuk dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera sesuai dengan prinsip syariah.
b. Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku efektif apabila syarat-syarat tertentu telah dipenuhi sesuai Akad Hibah bi Syarth berdasarkan ketentuan Peraturan BP Tapera mengenai prinsip syariah dalam pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
c. Peserta menerima hibah dari Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa iuran dana Tapera dengan Akad Hibah bi Syarth dan Akad Hibah Muqayyadah untuk dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera sesuai dengan prinsip syariah.
d. atas hibah yang diberikan oleh Pemberi Kerja dan diterima oleh Peserta selanjutnya akan dikelola oleh BP Tapera sesuai dengan ketentuan peraturan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(4) Penyetoran Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana perhitungan fihak ketiga.

Pasal 6

Hak Akses Data dan Informasi serta Layanan

Peserta berhak untuk:
a. mengakses data Peserta;
b. mengakses Informasi Pembayaran Simpanan;
c. mengakses informasi mengenai saldo Simpanan;
d. mengakses informasi Unit Penyertaan Dana Tapera (UPDT) beserta Hasil Pemupukan Simpanan;
e. mengakses informasi terkait Pembiayaan Tapera;
f. mengakses informasi lainnya terkait Tapera; dan
g. mendapatkan pelayanan konsultasi serta pengaduan.

Pasal 7

Sanksi

(1) Jika Peserta tidak membayar Simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif.
(2) Dalam hal status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif, Rekening Investasi milik Peserta tetap tercatat di BP Tapera.

Pasal 8

Pemberian Informasi oleh BP Tapera

(1) BP Tapera akan memberikan informasi terkait data Peserta.
(2) BP Tapera akan memberikan informasi terkait informasi pembayaran Simpanan.
(3) BP Tapera akan memberikan informasi terkait saldo Simpanan beserta hasil pemupukan Simpanan.
(4) BP Tapera akan memberikan informasi terkait UPDT Peserta melalui Portal Kepesertaan SITARA paling lambat 4 (empat) hari kerja sejak transaksi terkait UPDT dilakukan.
(5) BP Tapera akan memberikan informasi terkait pembiayaan Tapera.
(6) BP Tapera akan memberikan informasi lainnya terkait Tapera.

Pasal 9

Pelepasan Tanggung Jawab

(1) BP Tapera tidak bertanggungjawab atas pengisian data maupun perubahan data Peserta yang dilakukan oleh Pemberi Kerja.
(2) BP Tapera tidak bertanggungjawab atas perbedaan data yang diterima melalui Pemberi Kerja dengan data yang tercatat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pasal 10

Perubahan Syarat dan Ketentuan

Dalam hal diperlukan BP Tapera berhak sewaktu-waktu melakukan perubahan terhadap syarat dan ketentuan pendaftaran. Setiap perubahan yang dilakukan tersebut akan mengikat Pemberi Kerja cukup dengan pemberitahuan yang dilakukan menurut tata cara yang berlaku di BP Tapera.

Pasal 11

Kerahasiaan dan Penggunaan Data serta Informasi

(1) Seluruh data dan informasi yang diatur dalam syarat dan ketentuan pendaftaran ini akan diperlakukan rahasia dan tidak dapat diberikan kepada pihak manapun selain Peserta ASN dan/atau BP Tapera.
(2) Peserta dan BP Tapera wajib menjaga kerahasiaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3) Dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan, BP Tapera dapat memberitahukan data dan informasi Peserta kepada:
a. pejabat/instansi yang berwenang sehubungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pihak lain yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. mitra kerja BP Tapera (termasuk para pegawainya, direktur dan/atau manajemen dari mitra kerja) yang perlu mengetahui terkait dengan pengelolaan dana Tapera dengan dasar kerahasiaan.

Pasal 12

Hukum Yang Berlaku dan Domisili Hukum

(1) Syarat dan ketentuan pendaftaran ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
(2) Dalam hal terjadi perselisihan dalam pelaksanaan dan/atau penafsiran syarat dan ketentuan pendaftaran ini, Peserta dan BP tapera sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak timbulnya perselisihan tersebut.
(3) Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat Peserta dan BP Tapera sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili hukum kantor BP Tapera.

Pasal 13

Risiko Investasi

(1) Peserta mengerti dan memahami bahwa dalam melakukan Pengelolaan Dana Tapera terdapat risiko investasi dalam berbagai tingkatan.
(2) Tingkat hasil Pengelolaan Dana Tapera paling sedikit sebesar rata-rata tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku pada Bank Pemerintah untuk jangka waktu (1) satu tahun.

 

 

 

 

  https://kayosku.blogspot.com/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sambutan Kepala SMP atau Kepsek Untuk Pengurus OSIS Baru SMPN ... Jakarta Tahun Pelajaran 2021 - 2022

Apa Sih Perbedaan Strong Entity dan Weak Entity, Secara Singkatnya Nih Bro?

UPACARA SERAH TERIMA JABATAN PENGURUS OSIS PERIODE 2021 KEPADA OSIS PERIODE 2021/2022