Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Kedudukan dan Fungsi Pancasila
https://kayosku.blogspot.com/ - Kedudukan
dan Fungsi Pancasila - Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada
dan berkembang bersama bangsa Indonesia sekaligus penggerak perjuangan bangsa
pads mass kolonialisme. Hal ini sekaligus menjadi warna dan sikap serta
pandangan hidup bangsa Indonesia hingga secara formal pada tanggal 18 Agustus
1945 sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 disahkan menjadi Dasar
Negara Republik Indonesia.
Adapun kedudukan dan fungsi pancasila tersebut dapat diuraikan
sebagai berikut:
1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur merupakan
suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup
ini berfungsi sebagai :
- Kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta slam sekitarnya.
- Penuntun dan penunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan di segala bidang.
Oleh
karena itu dalam menempatkan Pancasila sebagai pandangan hidupnya maka
masyarakat Indonesia yang ber-Pancasila selalu mengembangkan potensi kemanusiaannya
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam rangka mewujudkan kehidupan
bersama menuju satu pandangan hidup bangsa dan satu pandangan hidup Negara
yaitu Pancasila.
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara memberikan arti bahwa segala
sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia
harus berdasarkan Pancasila. Juga berarti bahwa semua peraturan yang berlaku di
negara Republik Indonesia harus bersumber pada Pancasila. atau dengan kata
lain, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Oleh karena itu semua
tindakan kekuasaan atau kekuatan dalam masyarakat harus berdasarkan peraturan
hukum. Selanjutnya, hukum pulalah yang berlaku sebagai norms di dalam Negara,
sehingga negara Indonesia harus dibangun menjadi sebuah negara hukum.
Sebagai
sumber dari segala sumber hukurn atau sebagai sumber tertib hukum maka Pancasila
tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian
dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana
kebatinan dari UUD 1945, serta hukum positip lainnya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut :
- Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan somber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
- Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dij abarkan dalam empat pokok pikiran.
- Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
- Pancasila mengandung norms yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
- Pancasila merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, Penyelenggara Negara, Pelaksana Pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional.
3.
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Berdasarkan etimologinya, ideologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari
dua kata yaitu idea berarti rant muka, perawakan, gagasan dan buah pikiran dan
logis berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau
ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas. Pengertian
Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta
kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam
berbagai bidang kehidupan seperti:
- Bidang politik, termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanaan.
- Bidang sosial
- Bidang kebudayaan
- Bidang keagamaan
Maka
ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis
bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat.
4. Pancasila sebagai Pemersatuan Bangsa
Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam-macam suku pun bukan menjadi
suatu pembeda bagi warga negara Indonesia, justru ini dijadikan nilai positif
bagi Indonesia sebagai negara yang beragam suku dan budaya. Semboyan Bhineka
Tunggal Ika yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua adalah
prinsip kuat bangsa Indonesia walaupun Indonesia adalah bangsa majemuk yang
multi agama, multi bahasa, multi budaya dan multi ras.
Komentar
Posting Komentar